1BANGSA.ID – Kehadiran ibu kota negara baru dengan nama IKN (Ibu Kota Nusantara) semakin intensif diwujudkan pemerintah pusat. Berbagai kegiatan administrasi birokrasi dan aturan dikoordinasikan sampai level daerah. Diantaranya menyangkut status kawasan hutan di IKN.
Status kawasan hutan di IKN sebagian adalah hutan produksi, sehingga pemerintah harus menempuh jalan melakukan konversi status terlebih dulu agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
Pembicaraan serius tentang itu digelar Jumat (9/9/2022). Rapat melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan dihadiri Muhammad Hamsani, ST. M.Si mewakili Bappeda Provinsi Kaltim.
Sesuai dengan agenda tertulis kegiatan itu adalah Rapat Koordinasi Persiapan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi Untuk Persiapan Pembangunan IKN.
Selain Bappeda Prov. Kaltim, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda; Kepala Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan; Fakultas Kehutanan UNMUL; Pusat Riset Ekologi dan Enobiologi, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan.
Kemudian Badan Riset dan Inovasi Nasional; Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, KemenPUPR; Pusat Standarisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ada juga Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dari Kaltim ada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim; Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim; Dinas PUPR Prov. Kaltim; Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda dan Sekretariat Tim Terpadu yang merupakan Tim Terpadu dalam rangka Penelitian Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Persiapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. #