SAMARINDA- Permasalahan “assist” atau jasa membantu pergerakan kapal tongkang batu bara PT Bayan Resources Tbk di Sungai Mahakam, menuai masalah. Khususnya 4 kepala desa di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, bertengkar sampai mengadu ke DPRD Kaltim di Samarinda.
Empat kepala desa (Kades) di Kecamatan Muara Kaman itu adalah; Kades Bukit Jering, Kupang Baru, Muara Siran dan Muara Kaman Ilir. Mereka menemui para wakil rakyat di Komisi I DPRD Kaltim dan minta cari solusinya, Selasa (25/7/2023).
Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I didampingi anggotanya, M Udin, Harun Al Rasyid, Jahidin dan Rima Hartati, menyambut dan mendengarkan keluhan kepala desa tersebut.
Dalam forum pertemuan itu, Hendra selaku Direktur Bumdes Desa Bukit Jering menjelaskan, selama ini mereka tidak pernah dilibatkan untuk pengelolaan “assist”, padahal dari pihak Bumdes mampu untuk pekerjaan tersebut.
“Kami akui kami mendapat fee dari kegiatan assist tersebut. Tapi itu belum maksimal, karena kami perlu pendapatan lain untuk mengelola desa, seperti penerangan desa dan lainnya. Intinya kami minta kembalikan 10 kapal assist yang bisa kami kelola atas kesepakatan sebelumnya,” ujar Hendra.
Dijelaskan oleh H Alfen, sejak tahun 2015 masalah “assist” dikelola oleh CV Alia sebanyak 20 kapal, sedangkan 10 kapal dikelola oleh pihak desa, yaitu Desa Bukit Jering, Kupang Baru, Muara Kaman Ilir dan Muara Siran.
Namun sepanjang perjalanan waktu muncullah CV Rama Sinta sebagai pengelola. Diduga munculnya perusahaan ini hasil kesepatan kades sebelumnya, tanpa melibatkan pihak Bumdes
“Ya saya logowo pada waktu itu untuk membagi rejeki kepada pihak Bumdes untuk mengelola. Sedangkan untuk masuknya CV Rama Sinta, saya tidak mau terlibat jauh dan saya menyarankan agar menyelesaikan dan menanyakan kepada kepala desa sebelumnya,” ujar Alfen pemilik CV Alia.
Dia juga manambahkan, untuk kegiatan “assist” di Sungai Mahakam yang melewati desa di Kecamatan Muara Kaman, sebenarnya tidak memenuhi syarat dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). Namun ini karena memanfatkan kearipan lokal dan menjaga agar tidak ada masalah akibat dari kegiatan pengangkutan batu bara di Sungai Mahakam, apalagi sungai yang dilalui kecil, maka sangat diperlukan “assist”.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut pihak forum pelayaran Herlinur, juga memberikan keterangan dan berjanji akan menghadirkan pengelola CV Rama Sinta.
“Sekitar tahun 2016-2017 kami pihak forum menyerahkan untuk mengelola “assist” adalah CV Alia dan CV Rama Sinta. Dan laporan yang kami terima, hampir sembilan puluh persen melibatkan masyarakat setempat,” bebernya.
Humas PT Bayan Resources Tbk. Syahbudin Noor A menerangkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) antara kepala desa dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur; menyebutkan bahwa perusahaan itu sebagai pihak mempunyai barang. Sedangkan masalah “assist” menjadi tanggung jawab forum.
“Jadi persoalan ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bayan,” ujarnya.
Sebelum ditutup rapat dengar pendapat (RDP). Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I, sekaligus memimpin rapat, meminta pertemuan dijadwalkan ulang dan bisa menghadirkan pemilik CV Rama Sinta.
“Kami dari komisi satu sudah menangkap apa yang jadi permasalahan ini. Agar lebih jelas maka saya meminta untuk dilakukan pertemuan ulang,” katanya.
“Pada pertemuan nanti kita laksanakan di Kecamtan Muara Kaman. Pihak forum agar bisa menghadirkan pihak CV Rama Sinta. Kenapa? karena kita akan gali keterangan bagaimana perjanjian dengan kades terdahulu. Seharusnya segala kontrak yang mengatas namakan desa tidak milik perorangan. Jika habis masa jabatan maka penerusnyalah yang melajutkan,” pungkasnya. #
Reporter: Fathur | Editor: Charle