Share Post

Polemik DBON Masuk ke Ranah Politik DPRD Kaltim

SAMARINDA- Kehadiran DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) di Kalimantan Timur kian menarik perhatian kalangan wakil rakyat. Dua Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dan Sigit Wibowo memberikan pandangan mereka.

Kalau Seno Aji mengatakan mendukung kehadiran DBON karena ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021, maka Sigit Wibowo condong kepada anggaran hibah yang diterima organisasi baru itu, di mana untuk tahun 2023 ini dikucurkan sebesar Rp31 miliar.

Sigit mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pemanfaatan anggaran hibah kepada DBON, termasuk juga KONI dan organisasi lain penerima APBD Kaltim.

“Ya, kita serahkan kepada eksekutif, Pj Gubernur nanti yang mengevaluasi,” kata Sigit.

Anggota DPRD Lainnya juga ikut memberikan saran-saran terhadap DBON. Seperti Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati. Menurut Puji, anggaran yang besar harus disertai dengan kinerja dan hasilnya terhadap pembangunan olahraga di Kalimantan Timur.

“Jangan sampai anggaran hanya dipakai untuk honor-honor pengurus. Sementara untuk meningkatkan prestasi atlet malah lebih kecil,” ujarnya.

Sorotan terhadap DBON dimulai ketika organisasi ini mulai menerima anggaran dari APBD Kaltim tahun 2022 sebesar Rp5 miliar. Kemudian pada tahun anggaran 2023 menerima Rp100 milyar, namun dibagi-bagi kepada organisasi olahraga lainnya.

Dari Rp100 miliar bersumber dari APBD Kaltim 2023, tersalurkan melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kaltim, kepada KONI Kaltim Rp43 miliar, NPCI Kaltim: Rp10 miliar, Kormi Kaltim Rp7,5 miliar, Bapopsi Kaltim Rp2,5 miliar, Bapomi Kaltim Rp2 miliar, Bapor Korpri Kaltim Rp2 miliar. Termasuk juga Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) Kaltim sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Pelaksana DBON Kaltim, Dr Zairin Zain, mengenai penggunaan keuangan dilakukan berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku dan melekat pada OPD (Organisasi perangkat daerah). Anggaran DBON, walaupun berstatus hibah, namun semua dikelola oleh Dispora.

“Karena ini dana pemerintah, tentu diawasi dan diperiksa oleh instansi pemeriksa keuangan seperti Itwil dan BPK (badan pemeriksa keuangan). Dan itu, bukan hanya DBON, tapi semua OPD dan organisasi penerima dana pemerintah,” kata Zairin Zain. #ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.