SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, Muhammad Adam Sinte, menyayangkan kurang maksimalnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum gratis untuk masyarakat Benua Etam.
Menurut Adam Sinte, alokasi anggaran Perda Bantuan Hukum melalui APBD provinsi Kaltim tahun lalu sebesar Rp 200 juta, tetapi hingga saat ini belum terserap sama sekali.
“Kemarin saya bertanya ke bagian biro hukum pemerintah provinsi Kaltim, pihaknya ternyata telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta pada tahun lalu, tapi belum terserap sama sekali, ” urai Politisi Partai Hanura kepada awak media seusai Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum, Minggu (29/10/2023).
Adam berasumsi bahwa penyebarluasan Perda Bantuan hukum gratis ini belum maksimal. Hal ini terbukti dengan adanya alokasi anggaran yang telah dianggarkan tidak dipergunakan gratis oleh masyarakat.
“Artinya masyarakat memang tidak memanfaatkan. Apakah sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini belum maksimal atau memang masyarakat Kaltim secara pribadi bisa bayar pengacara,” ucapnya.
Seperti yang kita ketahui, Negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum.
Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.
Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena pemerintah mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD. #ADV/reel