SAMARINDA- Selamat Ari Wibowo dari partai PKB dengan daerah pemilihan Kutai Kartanegara akhirnya dilantik untuk menduduki jabatan legislatif DPRD Provinsi Kalimatan Timur, Rabu (1/11/2023), Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Legislator dari partai PKB itu terpilih dari Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan sisa waktu 2019-2023, menggantikan Puji Hartadi.
Usai dilantik, Selamat Ari Wibowo menerangkan kepada sejumlah wartawan mengenai target yang akan dilakukannya dalam sisa waktu kurang lebih 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.
“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ucap Selamet.
Saat diwawancarai wartawan sejumlah media, Selamat menguraikan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Dari yang dia ketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.
Selamat Hari Wibowo mengatakan, dia punya harapan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim itu bisa dirubah. Dia menilai kebijakan itu sangat menyulitkan pada saat akan merealisasikan aspirasi masyarakat.
Menurut Selamat, penyaluran dana itu terlalu besar, karena di desa-desa warga umumnya meminta fasilitas-fasilitas yang nilainya ratusan juta rupiah saja. Kebijakan tersebut dianggapnya kurang bersahabat kepada kepentingan masyarakat desa.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat mejelaskan.
Selanjutnya Selamet menerangkan yang dibutuhkan adalah; pertama pembangunan, yang kedua adalah bisa menciptakan proyek-proyek padat karya.
“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” tutur Selamat.
Dikatakan legislator fraksi PKB itu, proyek di desa nilainya kecil-kecil, jika ada proyek yang bernilai besar makan akan dicover pemerintah kabupaten. Dan untuk yang belum tersentuh pihak kabupaten agar bisa dicover pihak provinsi.
“Kalau di pedesaan justru yang kita harapkan adalah yang kecil-kecil, misalnya Rp.200 juta, Rp.150 juta dan Rp.100 juta. Karena kita paling membangun parit, kalau inprastruktur lain nilainya tinggi sudah dicover pemerintah kabupaten,” katanya menjelaskan. #
Reporter: Fathur | Editor: wong | ADV | DPRD Kaltim