Share Post

Sekda: Penetapan Nilai Tanah Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

1BANGSA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi menerima Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara.

Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah kegiatan tahun 2024 itu diserahkan Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekda Sunggono yang disaksikan Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Alfian Noor, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025).

Sekda Sunggono menyampaikan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Kutai Kartanegara, Kementerian Pertanian Nasional, dan BPN, dan salah satu capaian pentingnya adalah penetapan jenis tanah di salah satu kecamatan yakni Muara Badak.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan, guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono.

Dikatakan Sunggono bahwa selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, meskipun lokasinya berbeda. Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses sering kali dihargai sama, namun dengan adanya ZNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.

Sunggono berharap selain di Kecamatan Muara Badak, program jenis nilai tanah dapat berlanjut ke kecamatan–kecamatan lain di Kutai Kartanegara, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB, dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.

“Kami ingin seluruh wilayah Kutai Kartanegara memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” ungkap Sunggono.

Sunggono juga menambahkan progres sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel.

“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono.

Sementara itu Plt Kepala Dispertaru Alfian Noor, membenarkan bahwa data aset yang tersertifikasi masih minim.

“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelas Alfian Noor.

Menurut Alfian Noor, sejumlah daerah strategis seperti Sangasanga dan Jonggon menjadi perhatian utama, karena termasuk dalam kawasan industri dan wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” ungkap Alfian Noor.

Sedangkan Kepala BPN Kukar Heru Maulana mengharapkan skala peta yang saat masih pada 1:10.000, ke depan untuk ditingkatkan dan perbaharui menjadi lebih detail, yakni 1:5.000 atau bahkan 1:2.500.

“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandas Heru Maulana.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.