Share Post

Abdul Rohim Tegaskan Revisi Perda Bencana Harus Perkuat Sanksi dan Anggaran Wajib

1bangsa.id, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menekankan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana harus memuat penguatan pada aspek sanksi hukum serta pengalokasian anggaran yang bersifat wajib (mandatory spending).

Hal itu disampaikan Abdul Rohim usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Acara digelar di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (14/6/2025), yang diprakarsai oleh Anggota DPRD Kota Samarinda, Andriansyah atau yang akrab disapa Bang Aan.

Abdul Rohim yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan bahwa perda sebelumnya masih memiliki banyak kekurangan yang perlu disempurnakan, khususnya pada mekanisme penegakan hukum di lapangan.

“Sanksi dalam perda yang lama terlalu ringan, dan mekanisme penjatuhannya belum spesifik. Misalnya keberadaan PPNS yang seharusnya bisa menjalankan fungsi penindakan, tapi tidak diakomodasi dengan jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa personel di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai ujung tombak saat terjadi bencana harus dibekali kewenangan hukum yang memadai agar kerja mereka dari pencegahan hingga rehabilitasi bisa lebih optimal.

“Perda ini harus memberi landasan hukum yang kuat. Kita tidak ingin hanya jadi aturan di atas kertas. Pansus bertugas memotret kekurangan perda lama dan merumuskan revisi yang sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Selain aspek hukum, revisi perda ini juga menyentuh sisi penganggaran. Abdul Rohim menyebut bahwa ada aspirasi agar alokasi anggaran kebencanaan dibuat rutin dan tidak bergantung pada kejadian luar biasa.

“Usulan yang mengemuka adalah menjadikan anggaran kebencanaan sebagai anggaran mandatori. Artinya, setiap tahun harus ada pos anggaran yang dialokasikan khusus untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, karena substansi perda ini berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, maka implementasinya harus dijaga agar tidak sekadar menjadi dokumen formal semata.

“Berbeda dengan perda lain yang subjeknya mungkin jarang dirasakan langsung masyarakat, perda bencana akan selalu relevan. Kota Samarinda termasuk wilayah yang rentan bencana, sehingga keberadaan perda ini sangat penting dan pasti digunakan setiap saat diperlukan,” tutupnya.

Raperda ini selanjutnya akan masuk dalam tahapan pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Perda untuk ditetapkan menjadi regulasi resmi oleh DPRD Kota Samarinda.

Reporter: Fathur | Editor: Wong  | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.