Paripurna DPRD Balikpapan Sahkan Perda APBD 2023

1BANGSA.ID- DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda Pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Agenda kedua terkait Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD Kota Balikpapan

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono yang didampingi unsur pimpinan DPRD serta anggota DPRD dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud beserta unsur Forkopimda Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin(26/12/2022).

Budiono menyampaikan, penetapan APBD 2023 Kota Balikpapan sebesar Rp3,5 triliun telah dievaluasi Gubernur Kaltim. Meskipun
ada beberapa narasi penting yang perlu diperhatikan dan dikoreksi.

“ Ada beberapa yang menjadi evaluasi, salah satunya PAD Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp1,84 triliun,”jelasnya.

Terkait pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Transportasi.

“Banyak saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi terkait kelancaran arus transportasi dalam menghadapi Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN Nusantara,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengatakan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023 telah diumumkan, dan ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Sedangkan, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi diharapkan, dapat menjadi landasan hukum yang dapat memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi Kota Balikpapan.

Rahmad mengatakan, pendapat dan usulan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD, akan menjadi catatan dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan tentunya langkah lebih lanjut.

“Raperda telah ditetapkan bersama dan setelah ditetapkan perangkat daerah teknis akan melakukan sosialisasi serta menyusun dan merumuskan peraturan pelaksanaannya, agar implementasinya berjalan baik dan lancar,” ujarnya. #

Share Post
Comments (0)
Add Comment