LOA KULU: Aparat kepolisian terus melakukan patroli memberantas penyakit masayarakat terutama penyalahgunaan narkotika yang terjadi wilayah hukumnya.
Bagi aparat kepolisian, pengedar narkotika adalah sebuah tindakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, karena itu aparat kepolisia tidak memberi ampun kepada pengedar narkotika yang ada.
Tindakan pengamanan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus dilakukan aparat kepolisian, dari tingkat Polsek sampai Polda dan Mabes Polri.
Tak terkecuali Polsek Loa Kulu yang telah menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pengedar narkotika yang ditangkap beridentitas CO (38), pada Senin (4/3/2024). Di Jalan Jenderal A Yani RT 5, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu 7 poket dengan berat total 10,5 gram, yang berhasil didapat dari tangan pelaku dan disimpan di dalam tas selempang.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita diantaranya 1 buah pipa kaca, 26 plastik bening kecil dan 1 unit handphone Merk Oppo A15 warna putih.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu, dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.#
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH