Begini Cara Mudah Urus NIB di Bontang, UMK Cukup Pakai KTP dan Nomor HP

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), proses pengajuan NIB kini hanya memerlukan KTP dan nomor HP, serta dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, NIB untuk UMK bisa diperoleh dalam hitungan menit.

“Prosesnya sangat cepat, hanya memerlukan KTP dan nomor HP, ditambah foto usaha sebagai bukti. Pelaku UMK bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor DPMPTSP, dan bisa juga melalui sistem OSS-RBA secara online,” jelas Idrus, Selasa (29/10/2024).

Pengurusan NIB UMK tanpa persyaratan tambahan ini didesain agar pelaku usaha mikro dapat dengan mudah mendaftarkan usahanya secara resmi. Idrus menekankan bahwa NIB merupakan identitas resmi bagi usaha yang berguna sebagai pegangan untuk berbagai keperluan usaha, termasuk akses ke program bantuan pemerintah.

Namun, bagi usaha skala sedang dan besar, terdapat tambahan dokumen yang wajib dilampirkan. Untuk perusahaan berbentuk CV atau PT, dokumen akta perusahaan dari notaris perlu dilengkapi.

“Usaha besar atau sedang perlu melampirkan akta. Jika ingin menambah jenis usaha, mereka juga perlu memperbarui akta melalui notaris,” jelasnya.

Idrus mengungkapkan bahwa kebijakan ini membantu meringankan proses birokrasi bagi UMK, sedangkan usaha yang lebih besar memang memerlukan syarat yang lebih sesuai dengan operasional dan kapasitas usahanya.

“Khusus untuk UMK, kami berikan prosedur sederhana. Tapi bagi usaha besar, perlu ada perizinan lengkap yang sesuai standar,” imbuhnya.

Pihak DPMPTSP Bontang juga aktif menyosialisasikan prosedur ini baik melalui media sosial hingga ke kecamatan dan kelurahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami langkah-langkah pengurusan NIB.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, Idrus berharap semakin banyak pelaku UMK di Bontang yang mendaftarkan usahanya secara resmi.

“NIB ini penting untuk legalitas dan masa depan usaha mereka,” tutupnya.

Share Post
DPMPTSP
Comments (0)
Add Comment