BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kini menyediakan layanan perizinan usaha di Mall Pelayanan Publik (MPP) di lantai 4 Pasar Rawa Indah.
Sementara itu, kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long khusus melayani masyarakat prioritas, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil besar, dan lanjut usia (lansia).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa kehadiran layanan di MPP bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perizinan tanpa harus bolak-balik ke beberapa instansi.
“Misalnya mau mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), cukup datang ke MPP dan daftarnya melalui sistem kami,” ujar Aspiannur saat ditemui di Kantor DPMPTSP Jalan Awang Long Bontang, Rabu (30/10/2024).
Aspiannur menambahkan bahwa untuk proses yang lebih cepat, berbagai gerai instansi teknis dihadirkan di MPP, termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bidang Pekerjaan Umum (PU) yang memberikan rekomendasi untuk persetujuan PBG.
Di MPP, masyarakat bisa menemukan lebih dari 40 gerai dari berbagai instansi yang berkaitan dengan layanan perizinan.
Meskipun semua izin pada akhirnya diterbitkan oleh DPMPTSP, rekomendasi teknis tetap harus diperoleh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Contohnya, untuk pemasangan reklame, izin tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol,” jelas Aspiannur.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mempercepat proses perizinan dengan adanya integrasi layanan di satu tempat. #
Reporter: Nurdin | Editor: Charle | ADV