BONTANG — Kini masyarakat Bontang dapat mengurus izin usaha dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan perizinan digital dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Inovasi layanan online ini memungkinkan setiap orang untuk mengajukan izin tanpa perlu datang langsung ke kantor, cukup melalui aplikasi online yang mudah diakses di mana saja.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan layanan perizinan digital ini, yang disebut Sistem PD (Perizinan Digital), telah efektif digunakan.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengurus izin kapan pun, tanpa terikat waktu dan lokasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024).
Berikut panduan praktis bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin melalui platform secara online:
1. Pendaftaran Akun: Buka browser dan ketik alamat pd.bontang.go.id. Pilih opsi “Pendaftaran Akun” dan isi data diri yang diperlukan. Setelah selesai, centang pada pernyataan persetujuan dan klik submit. Akun Anda kini telah berhasil didaftarkan.
2. Pengajuan Izin: Setelah memiliki akun, pilih menu “Pengajuan Permohonan” pada dashboard akun. Selanjutnya, pilih jenis izin yang diinginkan. Sistem akan menampilkan persyaratan yang perlu dipenuhi.
3. Melengkapi Data Perusahaan: Pada halaman yang sama, lengkapi data perusahaan apabila berbadan usaha, jika bukan, langkah ini bisa dilewati. Selanjutnya, isi informasi terkait lokasi izin, detail tambahan, serta lampiran dokumen persyaratan.
4. Kirim Permohonan: Setelah semua data diisi dengan lengkap, centang pernyataan akhir, lalu klik submit. Permohonan telah berhasil diajukan.
“Melalui sistem ini, kita ingin menghadirkan layanan yang lebih praktis, cepat, dan tentunya efisien untuk masyarakat agar tidak perlu bolak-balik ke kantor DPMPTSP,” kata Aspiannur.
DPMPTSP Bontang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini sebagai solusi perizinan yang lebih praktis. #
Reporter: Nurdin | Editor: Charle | ADV