Andi Satya Adi Saputra: AKD Sudah Rampung

SAMARINDA- Tentang AKD atau alat kelengkapan DPRD Kalimantan Timur, dijawab oleh Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Internal lembaga legislatif itu, Andi Satya Adi Saputra. Menurutnya, AKD telah rampung.

Rencananya, laporan akhir dari hasil kerja pokja ini akan disampaikan dalam rapat paripurna yang akan datang. Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut tanggal 11 November 2024 akan ditetapkan.

Andi menjelaskan bahwa tugas Pokja Internal adalah memformulasikan pembagian AKD atau komisi-komisi di DPRD Kaltim secara proporsional. Hal ini bertujuan agar setiap komisi dapat menjalankan beban kerja yang sesuai dengan tugas dan instrumen yang telah ditentukan.

“Kami memformulasikan pembagian AKD yang proporsional. Ini nantinya akan berhubungan dengan Pokja Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pokja Internal DPRD Kaltim telah menyelesaikan semua fungsi dan tugas yang diemban.

Dengan demikian, laporan akhir masa kerja Pokja Internal DPRD Kaltim akan segera dipresentasikan dalam rapat paripurna mendatang.

“Kami juga telah melakukan studi banding ke beberapa DPRD provinsi lain yang lebih dulu membentuk AKD. Referensi ini kami adopsi dalam pembagian AKD di DPRD Kaltim,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa Pokja Internal juga melibatkan fraksi-fraksi partai yang memiliki kursi di DPRD Kaltim untuk menentukan perwakilan anggota mereka di masing-masing komisi.

“Pengumuman nama-nama anggota yang akan ditempatkan di setiap komisi akan menunggu hasil rapat paripurna mendatang,” tutupnya.

Andi berharap bahwa pembagian tugas di DPRD Kaltim dapat berjalan lebih efektif, sehingga setiap komisi dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

“Kami berharap pembagian tugas dalam DPRD Kaltim bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan fungsi masing-masing komisi,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan, AKD adalah bagian penting dalam formulas kelembagaan legislatif. Dalam AKD itu ada pembagian komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Badan Kehormatan DPRD.

“Karena belum ada AKD pekerjaan anggota dewan belum efektif,” tuturnya. #

Reporter: Hard | Editor: Charle

Share Post
DPRD Kaltim
Comments (0)
Add Comment