BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) menggelar rapat internal pada Jumat (22/11/2024). Rapat berlangsung di ruang rapat Edelweis, lantai 6 Hotel Astara Balikpapan. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas kerangka acuan kerja dan menyusun jadwal kegiatan Pansus dalam mendukung optimalisasi penyampaian aspirasi masyarakat.
Ketua Pansus Pokir, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya menyelaraskan pedoman Pokir dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Seluruh usulan dari DPRD harus tercatat dalam SIPD. Hal ini menjadi langkah strategis agar aspirasi yang disampaikan dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah,” ujar politisi PAN ini. Ia juga menargetkan penyelesaian pedoman ini sebelum akhir Januari 2025 untuk mendukung kelancaran proses legislasi berikutnya.
Selain itu, rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Muhammad Samsun, anggota lainnya seperti Sapto Setyo Pramono dan Salehuddin, serta tim ahli yang terdiri dari beberapa akademisi. Pansus Pokir bertugas merumuskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan aspirasi masyarakat yang diterima melalui reses anggota DPRD agar lebih terstruktur
Ekti Imanuel, anggota DPRD lainnya, menyebutkan bahwa pembentukan pedoman ini akan menjadi panduan bagi DPRD dalam menyusun prioritas kebijakan daerah.
“Kami berharap proses ini memperkuat peran DPRD sebagai penyambung suara rakyat,” jelasnya
Dengan pembahasan intensif ini, DPRD Kalimantan Timur optimis mampu menyusun pedoman Pokir yang komprehensif sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV DPRD Kaltim