1BANGSA.ID- Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa (11/2/2025) malam.
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, melibatkan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam hal keamanan dan pengelolaan lingkungan.
Tim sidak melakukan pemeriksaan di empat THM, yakni Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Hasil inspeksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang cukup mencemaskan, baik dalam aspek keselamatan kebakaran, pengelolaan limbah, hingga pemenuhan syarat analisis dampak lingkungan (Amdal).
Temuan DPRD
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah keberadaan pintu darurat yang terhalang oleh barang-barang, yang berpotensi memperburuk situasi jika terjadi keadaan darurat. Selain itu, jalur evakuasi di beberapa THM tidak dilengkapi dengan petunjuk arah yang memadai. Beberapa lokasi bahkan tidak memiliki sistem alarm bahaya, padahal hal tersebut diwajibkan oleh standar keselamatan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan, “Keamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama, namun kami menemukan banyak kekurangan yang berisiko tinggi, baik bagi pengunjung maupun pekerja. Pintu darurat yang terhalang dan jalur evakuasi yang tidak terstandarisasi merupakan masalah yang harus segera diatasi.”
Selain masalah keamanan, pengelolaan limbah di THM juga menuai perhatian. Dalam sidak tersebut, tim menemukan bahwa tidak ada satu pun dari empat THM yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik. Hal ini menambah kekhawatiran tentang dampak pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Pengelolaan limbah yang buruk dapat mencemari lingkungan sekitar. Kami mencurigai bahwa limbah-limbah tersebut dibuang ke saluran drainase atau badan air tanpa melalui pengolahan yang benar. Ini bisa merusak kelestarian lingkungan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Deni.
Peringatan dan Tindakan Tegas
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda memberikan batas waktu kepada pengelola THM untuk segera melakukan perbaikan. Komisi III mengharapkan agar jalur evakuasi dibersihkan dan dipasang petunjuk arah yang jelas, sistem alarm bahaya segera dipasang, serta perbaikan pada sistem pengolahan air limbah (IPAL) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut perbaikan segera. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dan melibatkan pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut,” kata Deni.
Melalui sidak ini, DPRD Kota Samarinda berharap dapat mendorong pengelola tempat hiburan malam untuk lebih mematuhi regulasi yang ada, baik dalam hal keselamatan maupun pengelolaan lingkungan. Komisi III bertekad untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan di kota ini beroperasi dengan standar yang baik, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.#
Reporter: Fathur | Editor: Charle