DPRD Kota Samarinda Bahas Efisiensi APBD 2025, Anggaran Dikoreksi hingga Rp58 Miliar

1bangsa.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi terkait Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda. Rapat ini dihadiri oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan dari Sekretariat Daerah, BPKAD, Bapperida, dan Inspektorat Kota Samarinda.

Efisiensi Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Samarinda.

“Sesuai dengan Inpres yang ada, kita wajib mengikuti. Dari hasil pemaparan tadi, seluruh OPD di Samarinda sudah melaksanakan efisiensi sesuai ketentuan,” ujar Iswandi, Senin (24/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa efisiensi ini berlaku tidak hanya bagi OPD, tetapi juga untuk anggaran DPRD Kota Samarinda, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Semua efisiensi sudah dijelaskan oleh BPKAD dan Sekda, termasuk di 30 OPD Samarinda. Sejauh ini, tidak ada kendala yang berarti,” tambahnya.

Koreksi Pendapatan Daerah, Efisiensi Capai Rp58 Miliar

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan respons terhadap koreksi pendapatan daerah yang mencapai Rp23 miliar.

Untuk menyeimbangkan kondisi keuangan daerah, anggaran di beberapa pos mengalami penyesuaian, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), honorarium, serta kegiatan yang dinilai kurang berdampak langsung.

“Awalnya kami menetapkan target efisiensi sebesar Rp35 miliar, tetapi setelah evaluasi, jumlahnya meningkat menjadi Rp58 miliar,” jelas Ali Fitri.

Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan ini tidak akan mengurangi anggaran untuk sektor-sektor wajib, seperti pendidikan dan kesehatan, yang memiliki batas minimal penggunaan anggaran sesuai regulasi.

Dana hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan kembali ke tujuh sektor utama, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90. Prioritas penggunaan anggaran akan difokuskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan stunting, dan sektor strategis lainnya.

Proyek Infrastruktur Tetap Berjalan

Ali Fitri juga memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak negatif pada program pembangunan dan proyek infrastruktur yang telah direncanakan sebelumnya.

“Alhamdulillah, keuangan daerah masih stabil. Efisiensi ini bukan untuk mengurangi program, tetapi untuk memastikan anggaran digunakan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, DPRD dan Pemkot Samarinda berharap pengelolaan anggaran daerah menjadi lebih optimal, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.#

Reporter: Fathur | Editor : Wong | |ADV

Share Post
Efesiensi Anggaran
Comments (0)
Add Comment