1bangsa.id, Samarinda – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru menuai berbagai reaksi di masyarakat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, menegaskan bahwa rencana perda ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada para guru, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Selasa (8/4/2025).
Dalam keterangannya, Novan menyampaikan bahwa usulan perda tersebut datang dari Dinas Pendidikan bersama asosiasi guru, BKD, dan sejumlah pihak lainnya. Namun, mereka pun baru mengetahui bahwa sebenarnya sudah ada perda sebelumnya yang terkait perlindungan.
“Tujuan mereka adalah bicara perlindungan, tapi kita belum membahas secara detail perlindungan dalam aspek apa. Karena ini menyangkut norma-norma, dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa,” ujar Novan.
Ia menambahkan, isu yang diangkat menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat karena seolah-olah DPRD berusaha “melindungi guru” dalam arti negatif. Padahal, menurutnya, perlindungan yang dimaksud bukan berarti menutup kemungkinan adanya sanksi hukum terhadap guru yang melakukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran yang sifatnya kriminal, seperti pelecehan, itu jelas harus ditindak. Tidak ada istilah kebal hukum di sini,” tegasnya.
Novan menjelaskan bahwa dalam pembahasan nanti, semua stakeholder harus dilibatkan, termasuk pakar hukum, psikolog, perwakilan guru, siswa, hingga orang tua. Hal ini penting untuk memperjelas kategori perlindungan seperti apa yang diinginkan dalam perda tersebut.
“Perlindungan ini jangan sampai dimaknai sebagai bentuk impunitas. Kita tetap mendukung penegakan hukum. Tapi perlindungan ini lebih kepada menjaga marwah profesi guru agar tidak serta merta disalahkan atau dilaporkan dalam situasi yang belum jelas,” ujarnya.
Menanggapi fenomena guru yang dilaporkan karena tindakan mendisiplinkan siswa, Novan juga mendorong agar ada ruang dialog yang sehat antara sekolah, orang tua, dan siswa. Salah satu bentuknya bisa melalui pakta integritas yang ditandatangani saat awal tahun ajaran baru.
“Kita perlu duduk bersama. Perlindungan guru harus diatur secara adil, jelas, dan tidak tumpang tindih dengan norma hukum yang sudah ada. Intinya, jangan buru-buru, dan harus melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
Reporter: Fathur | Editor : Wong | ADV