1bangsa.id , Samarinda – Para pelaku usaha di Kota Samarinda diimbau mulai bersiap menghadapi kebijakan nasional tentang kewajiban sertifikasi halal. Aturan tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh mulai Oktober 2026, dan DPRD Kota Samarinda kini tengah memfinalisasi Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis sebagai payung hukumnya.
Rapat awal pembahasan Raperda digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (10/4/2025), dipimpin oleh Abdul Rohim bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut, turut hadir akademisi dari UINSI Samarinda yang menyusun naskah akademik Raperda.
“Ini momentum penting bagi Samarinda untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pelaku usaha lebih profesional,” kata Abdul Rohim usai rapat.
Raperda ini tidak hanya akan mengatur kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga mekanisme pengawasan dan kemudahan proses bagi pelaku usaha. Tim lintas sektoral akan dibentuk untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, mulai dari pendaftaran hingga pengawasan pasca-sertifikasi.
Bagi pelaku UMKM, keberadaan regulasi ini dianggap sebagai tantangan sekaligus peluang. Dengan produk yang telah bersertifikat halal dan higienis, daya saing di pasar akan meningkat, terlebih di tengah tren konsumen yang semakin peduli dengan standar kesehatan dan kehalalan produk.
Namun, Abdul Rohim juga mengingatkan bahwa kesadaran dan kesiapan pelaku usaha menjadi kunci suksesnya implementasi perda ini. “Kita tidak ingin mereka terkejut di detik-detik terakhir. Maka dari itu, regulasi ini harus segera disahkan dan disosialisasikan luas,” ujarnya.
Raperda ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus), dan kini telah dialihkan ke Bapemperda untuk difinalisasi sebelum masuk ke tahap paripurna.
Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, Perda ini diharapkan bukan hanya menciptakan kejelasan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat sebagai konsumen. Dengan begitu, Samarinda bisa menjadi contoh daerah yang serius dalam menjamin kualitas dan kehalalan produk.
Reporter : Fathur | Editor: Wong | ADV