Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: PPDB 2025 Lebih Ketat dan Transparan, Seleksi Sekolah Umum Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor

1bangsa.id , SAMARINDA – Perubahan kebijakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 mulai menuai perhatian publik. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan sistem pendidikan, meskipun menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat dan sekolah.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025), Novan menjelaskan bahwa skema penerimaan tahun ini menghapus penggunaan nilai rapor sebagai dasar seleksi masuk sekolah negeri umum. “Yang menggunakan nilai rapor hanya sekolah terpadu, karena mereka memang berada di bawah kebijakan khusus dari Kementerian,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Novan, diambil untuk memperkuat asas keadilan dalam penerimaan siswa baru. Ia mengungkapkan bahwa banyak polemik tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh ketimpangan akses akibat dominasi jalur prestasi berbasis nilai rapor.

“Tahun ini hanya empat jalur yang berlaku untuk sekolah umum: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi khusus untuk sekolah terpadu. Jadi, tak ada lagi ruang bagi manipulasi nilai rapor sebagai alat masuk favorit,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Novan juga menyoroti penerapan batas ketat pada daya tampung sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak lagi bisa menambah jumlah siswa seenaknya. “Kalau kuotanya 35 siswa per rombel, ya harus segitu. Tidak ada kompromi. Itu data yang dikunci oleh Kementerian sejak awal. Jadi pengawasan lebih mudah,” tegasnya.

Ia menilai, sistem baru yang kini disebut Format Penerimaan Nasional Baru (FPNB) membawa semangat pembenahan, bukan hanya sekadar perubahan nama. Salah satu tujuannya adalah mempersempit ruang praktik manipulatif dan membuka peluang yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.

Menurut Novan, keberadaan sekolah terpadu sebagai entitas pendidikan yang menggunakan skema seleksi nilai akademik dan uji kompetensi tambahan tetap diperlukan sebagai ruang bagi siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan dengan pendekatan berbeda.

Namun demikian, ia mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Samarinda agar memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. “Jangan sampai orang tua bingung dan informasi simpang siur. Sosialisasi harus masif, termasuk edukasi soal perbedaan antara sekolah umum dan sekolah terpadu,” katanya.

Dengan sistem PPDB yang lebih terstruktur, Novan berharap ke depan Kota Samarinda memiliki tata kelola pendidikan yang makin baik, adil, dan berpihak pada akses pendidikan bagi seluruh anak tanpa diskriminasi kemampuan ekonomi atau akademik semata.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

 

Share Post
Kota SamarindaPPDB 2025
Comments (0)
Add Comment