1bangsa.id, SAMARINDA – Upaya menghadirkan layanan pemakaman yang layak, gratis, dan modern di Kota Samarinda mulai menunjukkan kemajuan nyata. Hal ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Tahun 2025, yang digelar pada Minggu (25/5/2025) di kediaman Ketua RT 18, Ali Imron, wilayah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, Camat Samarinda Ilir La Uje, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan kuat terhadap kebijakan pemakaman yang sedang dirancang untuk menjamin keadilan layanan hingga akhir hayat.
Tenaga Ahli Komisi I DPRD Samarinda, Joko Sulistiono, selaku narasumber utama, menyampaikan bahwa masyarakat nantinya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk proses pemakaman. “Cukup lapor lewat telepon, lokasi pemakaman sudah tersedia. Semua layanan akan disediakan secara gratis oleh pemerintah,” ujar Joko. Ia menekankan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa desain pemakaman akan ditata secara rapi, modern, dan humanis. Setiap makam akan memiliki rumput hijau dan nisan seragam, mengikuti model pemakaman di sejumlah negara maju. Hal ini bertujuan menghilangkan kesan angker dan menciptakan area pemakaman yang lebih nyaman bagi keluarga.
Tak hanya itu, Raperda ini juga mengatur pengadaan ambulans jenazah dan penyederhanaan proses administrasi. “Hanya dengan menunjukkan KTP almarhum, proses pemakaman bisa langsung dibantu. Bahkan jenazah dari luar daerah tetap bisa dimakamkan di Samarinda, asalkan memiliki keluarga yang berdomisili di sini,” ungkap Joko.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa Raperda ini bersifat inklusif dan menjamin layanan pemakaman bagi seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia. “Pemakaman ini tidak hanya untuk umat Muslim, tapi juga untuk agama-agama lain. Akan ada sistem klaster untuk mengakomodasi semua kepercayaan,” jelasnya.
Markaca juga berharap setiap kecamatan di Samarinda ke depan memiliki minimal satu area pemakaman umum yang representatif dan inklusif. “Ini bentuk tanggung jawab pemerintah, tidak hanya saat warga hidup, tapi juga saat meninggal dunia,” tegasnya.
Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan dapat segera disahkan untuk mewujudkan sistem pemakaman yang adil, gratis, tertata, dan modern di Kota Samarinda.
Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV