1bangsa.id, Samarinda — Seorang pemuda berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak mengedarkan ekstasi di parkiran QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 butir ekstasi berwarna pink seberat 11,11 gram serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram yang sempat dibuang ke tanah dalam kantong plastik hitam.
“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini kami masih memburu saudara E yang masuk DPO dan diduga sebagai pemasok utama,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini.
Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda