1BANGSA.ID-Aksi pencurian truk yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan. Empat orang tersangka ditangkap dalam kasus yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.01 WITA.
Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu menjelaskan, peristiwa bermula saat sebuah truk pengangkut barang elektronik milik perusahaan tempat pelapor bekerja mengalami mogok dan ditinggal oleh sopirnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan tiga pelaku, masing-masing berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44), yang mendekati truk lalu memecahkan kaca sebelah kiri menggunakan kampak untuk bisa masuk ke dalam kendaraan.
“Setelah masuk, mereka mencoba menyalakan truk, namun gagal. Akhirnya mereka menyewa jasa towing dan membawa truk tersebut ke wilayah Penajam,” ungkap Ipda Elfra dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan, Rabu (11/6/2025).
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian menjual truk tersebut kepada seseorang berinisial HRN (25) seharga Rp50 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan yang berhasil melacak keberadaan HRN di kawasan Jalan MT Haryono Kilometer 38. HRN yang diketahui berprofesi sebagai sopir langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah HRN kami amankan, dilakukan pengembangan dan akhirnya ketiga pelaku lainnya berhasil ditangkap,” jelas Elfra.
Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman di tempat umum, guna menghindari kejadian serupa. #
Reporter: Niken | Editor: Charle