Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Polisikan Pengacara Koperasi Dema Sinar Mentari

1BANGSA.ID — Sengketa kepemilikan lahan sawit di wilayah Kabupaten Kutai Timur kembali memanas. Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari, ke Polresta Samarinda, Kamis (12/6/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik pelapor di ruang publik.

Kemasi Liu datang ke Mapolresta Samarinda didampingi kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, guna menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang sudah diajukan sebelumnya.

Menurut Yudi, pemeriksaan hari ini mencakup keterangan dua saksi, yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Hari ini dua orang saksi telah diperiksa dan menjawab 17 pertanyaan dari penyidik. Kami menilai itu sudah cukup untuk memperkuat laporan. Selanjutnya, kami tinggal menunggu perkembangan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Yudi kepada wartawan di halaman Polresta Samarinda.

Yudi menyebut bahwa pelaporan ini mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, termasuk kemungkinan mediasi atau langkah hukum lanjutan.

“Kami percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Jika unsur pidana terbukti, tentu akan kami kawal hingga ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor sekaligus Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan yang dilontarkan oleh Rima Rantika melalui media sosial, yang menyebut dirinya memiliki niat jahat dalam menguasai lahan sawit yang disengketakan.

“Saya sangat keberatan atas tuduhan itu. Apa yang disampaikan kuasa hukum koperasi di media sosial tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya, Kami ini pemilik lahan sejak awal. Kami punya surat dan bukti lengkap. Saya adalah pendiri kelompok tani Busang Dengen, jadi wajar saya memperjuangkan lahan yang sudah kami kelola bertahun-tahun. Tapi mereka menyebarkan informasi tidak sesuai fakta. Ini fitnah,” ujarnya dengan nada tegas.

Kemasi Liu menambahkan bahwa dirinya siap membuktikan semua data dan dokumen kepemilikan lahan di hadapan hukum.

Ia mengaku tidak bermaksud mempersulit siapapun, tetapi ingin agar kebenaran dan keadilan ditegakkan.

“Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan. Bukan hanya demi saya, tapi juga demi nama baik kelompok tani yang saya pimpin dan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan ini,” ujarnya.

Polemik ini mencuat setelah pihak Koperasi Dema Sinar Mentari mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kelapa sawit seluas 560 hektare di wilayah tersebut, berdasarkan surat hibah yang belakangan diketahui telah dicabut.

Hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur sebelumnya menyatakan bahwa surat hibah tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum dan telah dibatalkan. Meski demikian, pihak koperasi tetap menyebarkan klaim kepemilikan melalui media sosial dan forum publik.

“Mereka masih menyatakan punya hak atas lahan, padahal dokumen dasar yang mereka pegang sudah dicabut. Pernyataan-pernyataan ini yang memicu keresahan dan menimbulkan konflik di lapangan,” Pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Share Post
Comments (0)
Add Comment