Arbain: Revisi Perda Bencana Harus Perkuat Sanksi dan Keterlibatan Semua Pihak

1bangsa.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat sanksi terhadap pihak yang menyebabkan bencana serta memperluas keterlibatan seluruh jenjang pemerintahan dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Arbain, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, usai menggelar kegiatan Sosialisasi Raperda Penanggulangan Bencana di Jalan Mugirejo, Gang Manunggal Makmur, RT 6, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Sabtu malam (14/6/2025).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi bencana di Samarinda. Semua pihak harus terlibat, mulai dari pemerintah kota hingga ke tingkat paling bawah,” kata Arbain.

Ia menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak cukup hanya dilakukan secara reaktif setelah kejadian terjadi. Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting melalui penguatan regulasi yang menegaskan hubungan sebab-akibat terjadinya bencana.

“Revisi perda ini memuat sanksi administratif, perdata hingga pidana bagi pihak yang terbukti menjadi penyebab bencana. Ini penting untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arbain berharap masyarakat yang terdampak bencana dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai, agar kehidupan sosial dan ekonomi mereka tidak terganggu secara signifikan.

“Tujuan akhirnya adalah keseimbangan. Kalau pun bencana terjadi, masyarakat tidak sampai terpuruk. Perda ini harus bisa menjadi payung hukum untuk itu,” tambahnya.

Revisi perda ini juga mencakup penguatan koordinasi antarinstansi, baik dalam penanganan darurat maupun dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang memperhitungkan risiko kebencanaan.

Saat ini, Raperda Penanggulangan Bencana masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan dijadwalkan akan dibawa ke paripurna pada 18 Juni 2025. Langkah ini menjadi bagian dari respon strategis DPRD terhadap tingginya potensi bencana di Kota Samarinda seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran pemukiman.

Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV

Share Post
Komisi III DPRD Kota SamarindaPenanggulangan BencanaRaperdaSosper
Comments (0)
Add Comment