BPBD Samarinda Soroti Pentingnya Sanksi Tegas dalam Perda Penanggulangan Bencana yang Direvisi

1banga.id, SAMARINDA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menekankan pentingnya penguatan aspek penegakan hukum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini dinilai mendesak untuk mendorong tanggung jawab semua pihak, termasuk pengembang kawasan, dalam mencegah terjadinya bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yusman, Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Raperda Penanggulangan Bencana yang digelar oleh Arbain, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu malam (14/6/2025).

“Revisi perda ini sangat penting agar ada efek jera, baik untuk individu maupun badan usaha yang aktivitasnya menyebabkan bencana. Misalnya kasus longsor di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Sungai Kunjang, jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar Yusman.

Ia mengungkapkan bahwa BPBD bersama Dinas PUPR dan lembaga teknis lain kerap terlibat sebagai tim advis ketika ada pengembang yang hendak membuka lahan. Namun, kendala terbesar selama ini adalah lemahnya payung hukum untuk menindak pihak yang abai terhadap risiko bencana.

“Kami sering diundang sebagai tim teknis oleh Dinas PUPR untuk memberikan masukan sebelum pengembangan kawasan. Tapi saat terjadi bencana seperti di Keledang Mas, tindakan konkret sulit dilakukan karena pengembang enggan bertanggung jawab dan belum ada dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Menurut Yusman, hingga kini relokasi warga terdampak longsor di kawasan tersebut masih belum terealisasi karena pengembang belum menyediakan lahan pengganti dan tidak menunjukkan komitmen jelas.

“Mereka tidak secara langsung lepas tangan, tapi juga tidak memberikan solusi. Ini yang menjadi perhatian bersama agar revisi perda memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Yusman menambahkan bahwa keberadaan regulasi yang tegas dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak pelaku penyebab bencana serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Reporter: Fathur  | Editor: Wong | ADV

Share Post
ArbainBPBD SamarindaKomisi III DPRD Kota SamarindaSosper
Comments (0)
Add Comment