Muhammad Andriansyah Dorong Revisi Perda Bencana Samarinda: Pertegas Sanksi dan Bangun Sistem Deteksi Dini

1bangsa.id, SAMARINDA – Revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah tengah digodok oleh DPRD Kota Samarinda, dengan sejumlah substansi krusial yang akan diperkuat. Di antaranya adalah penegasan sanksi bagi pelaku penyebab bencana, perlindungan hukum bagi pemerhati lingkungan, serta pengembangan sistem informasi dan deteksi dini kebencanaan.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Andriansyah, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, usai kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan perda tersebut yang berlangsung di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (14/6/2025).

“Hal penting yang kita dorong dalam perubahan perda ini adalah penguatan sanksi, terutama kepada pelaku baik individu maupun korporasi yang aktivitasnya menyebabkan terjadinya bencana di sekitar lingkungan mereka,” jelas Andriansyah.

Ia mencontohkan kasus pengembang perumahan yang tidak memiliki sistem drainase memadai sehingga menimbulkan banjir di lingkungan sekitar. Dalam revisi perda yang baru, pelanggaran semacam itu akan dijatuhi sanksi tegas.

Selain itu, aspirasi dari masyarakat juga mulai diakomodasi dalam pembahasan substansi pasal-pasal perubahan perda tersebut. Termasuk perlindungan hukum bagi para pemerhati lingkungan dan aktivis yang kerap berada di garis depan dalam isu kebencanaan.

“Forum peduli lingkungan tadi mengusulkan agar ada perlindungan hukum bagi pemerhati lingkungan, dan itu kami anggap sangat penting. Sudah kami masukkan dalam rancangan,” ujarnya.

Andriansyah juga menyampaikan bahwa sistem pendukung penanggulangan bencana perlu dibangun secara menyeluruh, termasuk melalui penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) dan pengembangan sistem informasi bencana berbasis digital.

Ia menekankan pentingnya memperkuat deteksi dini melalui program seperti Kampung Tangguh Bencana (Katana), agar dapat memetakan secara aktif lokasi rawan banjir, longsor, maupun kebakaran.

“Kita dorong Katana mulai besok bisa mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan bencana, sehingga langkah pencegahan bisa lebih terarah dan cepat dilakukan,” tambahnya.

Politikus muda yang akrab disapa Bang Aan ini menegaskan bahwa target utama DPRD adalah memastikan perubahan perda ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum yang baik secara redaksional, tapi benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Jangan sampai perda ini cuma jadi pajangan. Kami ingin ini jadi payung hukum yang memberi perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Terutama di kota seperti Samarinda yang rawan bencana,” tegasnya.

Adapun masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan Raperda ini dijadwalkan selesai pada 18 Juni 2025, dan akan diparipurnakan untuk kemudian diteruskan ke Badan Pembentukan Perda.

Reporter: Fathur |  Editor: Wong | ADV

Share Post
Muhammad AndriansyahSosper
Comments (0)
Add Comment