1BANGSA.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus berpura-pura sebagai anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Aksi pemerasan ini terjadi pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah toko buah di Jalan Letjen S Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Hulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian dengan mengenakan atribut ormas dan meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pemilik toko. Namun, ketika pemilik toko hanya bersedia memberikan Rp20 ribu, pelaku tetap memaksa meminta jumlah yang diminta awalnya.
“Merasa keberatan atas pemaksaan tersebut, pemilik toko akhirnya melapor ke Polresta Balikpapan. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di sekitar Terminal Batu Ampar,” ujar Kompol Beny dalam konferensi pers, di Polresta Balikpapan, Senin (16/6/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah baju ormas, peci, celana pendek, amplop coklat berisi proposal, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2940 LJ. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan anggota ormas resmi dan hanya berpura-pura menjadi anggota demi memeras para korban.
“Pelaku mendapatkan atribut ormas melalui toko online. Pelaku beraksi sendiri dan mengaku melakukan pemerasan sejak Maret 2025 dengan dalih menggalang dana untuk pembangunan posko, kegiatan ormas, hingga kebutuhan harian. Semua kegiatan tersebut fiktif,” jelasnya.
Pelaku yang diketahui berinisial MR (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyasar warung makanan dan penjual buah di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara. Ormas yang disebut pelaku pun tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Setiap kali beraksi, pelaku bisa mengantongi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, meskipun tidak dilakukan setiap hari,” lanjut Kompol Beny.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain, sebab baru satu orang yang melapor secara resmi.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung atau toko yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Balikpapan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” pungkas Kompol Beny.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dengan tudingan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua tahap penyelidikan selesai. #
Reporter: Niken | Editor: Wong