Bupati Lantik Pj Kades Sungai Meriam, Berikan Layanan Publik Terbaik

1BANGSA.ID– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, bertempat di BPU Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Kamis (19/06/2025)

Edi Damansyah meminta agar Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sungai Mariam Tahun 2025, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menjalankan agenda penyusunan perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.

Selamat atas pelantikan Wahyu Eka Trisnawan, selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas almarhum Nurjali yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia.

“Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, pemerintah kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Edi Damansyah.

Edi Damansyah mengingatkan di samping itu terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu).

Hal tersebut mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi 8 tahun, sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027.

Masih tersisa lebih dari 2 (dua) tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.

“Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh pemerintah desa, menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan,” lanjut Edi Damansyah.

Tambah Edi mengharapkan agar Pj Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sesegera mungkin.

Agar Pj Kepala Desa bersama-sama BPD dapat memedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

“Pj Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” ujar Edi Damansyah.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi dan stakeholder terkait lainnya.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Share Post
Comments (0)
Add Comment