1BANGSA.ID-Anggota DPRD Kutai Kartanegara diharapkan bekerja secara maksimal dan tidak main-main, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga di tahun-tahun mendatang tingkat hidup kehidupan masyarakat semakin makmur.
Anggota DPRD harus bekerja sesuai Undang-undang yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya dan konsekuen, terutama dalam bidang pengawasan program pembangunan yang telah ditetapkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), karena RPJMD merupakan buku suci bagi pembangunan di Kutai Kartanegara.
Penegasan itu dikemukakan Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang baru dilantik Achmad Yani, pada rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Kamis (19/6/2026).
Ahmad Yani resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara masa bakti 2025–2030, menggantikan almarhum Junaidi yang wafat pada 2 Desember 2024.
Diingatkan Achmad Yani, anggota DPRD Kutai Kartanegara jangan main-main dengan program yang telah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Apa yang telah ditetapkan DPRD dan Pemda itu sakral, jangan ada benturan antara DPRD dan Pemkab Kutai Kartanegara, sehingga anggota DPRD bekerja sesuai dengan Undang-undang dan program yang telah ditetapkan harus dilaksanakan. Anggota DPRD Kutai Kartanegara tetap melakukan pengawasan dalam anggaran,” kata Achmad Yani.
Ditambahkan Achmad Yani, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah harus betul-betul mengakar pada kebutuhan dan lapisan terendah merasakan manfaat akan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
“Uang yang dipergunakan untuk pembangunan harus diketahui seluruh masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Achmad Yani.#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar