Harga Gas Elpiji Tembus Rp40 Ribu, Anggota DPRD Samarinda Bereaksi

1bangsa.id, SAMARINDA — Lonjakan harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon yang mencapai Rp40.000 per tabung di sejumlah wilayah Samarinda mendapat sorotan tajam dari DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, menilai kondisi ini sudah merugikan masyarakat kecil dan menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum pelaku usaha yang terbukti memainkan harga.

“Ini gas subsidi milik negara, diperuntukkan bagi masyarakat. Kalau ada yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), apalagi sampai Rp40 ribu, harus ditindak. Jika terbukti, cabut saja izinnya,” kata Markaca saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Markaca mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap distribusi elpiji menjadi salah satu faktor utama penyimpangan harga di lapangan. Ia mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif memantau dan mengendalikan jalur distribusi dari agen hingga ke pangkalan.

“Distribusinya harus jelas dan diawasi ketat. Siapa agen, siapa pangkalan, dan berapa harga jual ke konsumen akhir. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban spekulan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak lonjakan harga ini terhadap pelaku usaha mikro seperti pedagang gorengan, warung makan, hingga penjual makanan keliling yang sangat bergantung pada gas melon untuk produksi harian.

“UMKM sangat terdampak. Kalau harga gas naik, biaya produksi ikut naik, bahkan bisa membuat mereka berhenti berjualan. Ini efek berantai terhadap ekonomi rumah tangga mereka,” jelasnya.

Terkait isu kelangkaan dan kemungkinan praktik penimbunan, Markaca menyatakan perlu ada investigasi menyeluruh. Ia meminta instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Pertamina, hingga aparat kepolisian segera bertindak bila ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada yang menimbun atau main harga, itu pidana. Harus segera ditindak, jangan didiamkan. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Markaca meminta agar setiap pangkalan dan agen yang diberikan izin resmi benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menyarankan pemerintah tidak ragu mencabut izin pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kalau pangkalan tidak layak dan menyusahkan masyarakat, cabut saja. Ganti dengan yang bisa melayani dengan baik dan patuh aturan,” katanya.

Menutup keterangannya, Markaca mengajak media dan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran distribusi elpiji. Ia berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ditangani dengan cepat.

“Media harus terus kawal. Ini soal kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai terus dibiarkan tanpa solusi,” pungkasnya.

Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV

Share Post
Gas LPGGas LPG LangkaTabung Melon
Comments (0)
Add Comment