1BANGSA.ID -Dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Selasa (24/6/2025) di Hotel Grand Senyiur, DPRD Kota Balikpapan menyoroti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) teknis dan konsultan pendamping dalam proses perizinan site plan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyampaikan bahwa meskipun regulasi terkait site plan bangunan umum dan perumahan sudah cukup lengkap, persoalan utama justru terletak pada keterbatasan tenaga ahli yang mendampingi proses pengajuan perizinan.
“Setiap pengajuan site plan membutuhkan satu tenaga teknis. Namun jumlah SDM kita sangat terbatas, termasuk konsultan bersertifikat dan arsitek,” ujar Wahyullah saat itu hadir sebagai narasumber.
Menurut data yang dimilikinya, saat ini hanya ada sekitar 20 konsultan bersertifikat di Balikpapan yang aktif mendampingi proses perizinan. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan tingginya permintaan pengajuan site plan dari para pengembang.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap menurunnya jumlah konsultan dan arsitek akibat tekanan pasar yang tidak kondusif. Banyak di antaranya yang kesulitan bertahan dan bahkan terpaksa menghentikan operasional.
“Kami mendorong adanya regulasi atau peraturan daerah yang berpihak kepada jasa konstruksi dan konsultan lokal, agar mereka bisa terus bertahan dan berkembang,” tegas Wahyullah.
Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur melalui Peraturan Gubernur, bahwa setiap proyek yang didanai APBD provinsi wajib menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan konsultan atau kontraktor lokal yang memiliki setidaknya 51 persen saham dalam kegiatan tersebut.
“Prinsip ini penting untuk mendukung keberlangsungan industri konstruksi lokal. Karena sektor ini bukan hanya soal proyek fisik, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi. Banyak pihak yang terlibat, dari teknisi, pekerja lapangan, hingga pelaku usaha kecil di sekitar proyek,” tambahnya.
Politisi Golkar ini berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengadopsi kebijakan serupa untuk mendorong sinergi antara pengusaha jasa konstruksi lokal dan pemerintah, sekaligus menjamin ketersediaan tenaga pendamping yang memadai dalam proses perizinan site plan. #
Reporter: Niken | Editor: Charle