Kukar Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan di Marangkayu

1BANGSA.ID-Kecamatan Marangkayu menggelar kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Kegiatan ini berlangsung Rabu (25/6/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Marangkayu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kasi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Marangkayu Lili Herlina, perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepala Bidang Industrial, perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Marangkayu, seluruh Ketua RT, serta para tenaga kerja di wilayah tersebut.

Kasi Kesra Lili Herlina dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Bupati Kutai Kartanegara yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” jelas Lili Herlina.

Lebih lanjut dijelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan mencakup jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua atau pensiun.

“Pelaksanaan program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dasar yang memadai bagi masyarakat pekerja non-formal yang belum terjangkau oleh sistem perlindungan formal,” ungkap Lili Herlina.

Dengan adanya kegiatan ini, lanjut Lili Herlina diharapkan seluruh masyarakat, khususnya para ketua RT dan perangkat desa, dapat turut menyebarluaskan informasi penting ini kepada warganya.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif semua pihak dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Marangkayu,” tutur Lili Herlina.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Share Post
Comments (0)
Add Comment