Limbah Mengancam, Samarinda Masih Kekurangan Aturan Tegas

1bangsa.id, SAMARINDA – Kota Samarinda tumbuh cepat. Permukiman terus meluas, perumahan modern menjamur, dan penduduk bertambah tiap tahun. Namun di balik geliat pembangunan itu, tersembunyi satu fakta mencemaskan: pengelolaan air limbah domestik di ibu kota Kalimantan Timur ini masih berjalan tanpa aturan baku yang memadai.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (25/6/2025).

“Kita bicara soal kota besar, tapi nyatanya sistem limbahnya masih seperti kota kecil yang belum tertata. Banyak kawasan pemukiman yang limbahnya langsung mengalir ke tanah, ke siring, bahkan ke sungai. Tanpa filter, tanpa standar,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Rapat yang dihadiri lintas perangkat daerah seperti DLH, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda itu menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah di Samarinda masih jauh dari standar nasional. Hanya sebagian kecil kawasan seperti Perumahan CitraLand City Samarinda yang dinilai telah menerapkan sistem pengolahan limbah domestik yang sesuai.

“Ketika pembangunan perumahan elite sudah pakai IPAL dan kontrol modern, masyarakat di pinggiran kota masih mengandalkan saluran terbuka dan sumur resapan. Ini menunjukkan ketimpangan sanitasi yang berbahaya,” tambah Kamaruddin, politisi dari Fraksi NasDem.

Kondisi diperburuk oleh praktik truk penyedot tinja yang kerap membuang limbah di tempat-tempat ilegal, termasuk ke saluran umum dan sungai. Dinas Lingkungan Hidup mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Ketidakjelasan regulasi membuat pemerintah tak punya dasar kuat untuk menindak pelanggaran. Karena itu, percepatan pengesahan Raperda ini dianggap mendesak.

Bagian Hukum Pemkot Samarinda menyatakan bahwa mereka tengah mempercepat proses harmonisasi aturan dan menargetkan pengesahan pada awal Juli 2025. Setelah perda disahkan, langkah berikutnya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar sistem ini bisa berjalan.

“Saat ini kita kalah langkah dari kota tetangga. Balikpapan dan Bontang sudah lebih dulu memiliki Perda limbah domestik. Samarinda seharusnya bisa jadi pionir, bukan pengekor,” tegas Kamaruddin.

Raperda ini diharapkan menjadi tonggak awal penataan ulang sistem sanitasi kota yang selama ini tertinggal dari pembangunan fisik. Tanpa dukungan sistem limbah yang kuat, pertumbuhan kota hanya akan menjadi beban lingkungan di masa depan.

Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV

Share Post
BamperdaDPRD Kota SamarindaLimbah DomistikRaperda
Comments (0)
Add Comment