Pemkab Kukar Umumkan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024

1BANGSA.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi menerbitkan pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Teknis Formasi Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman dengan nomor P-500/BKPSDM/PPIP000.1.2/6/2025 ini dikeluarkan Senin, 23 Juni 2025.

Pengumuman ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta, Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong sebagai laporan, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru, Kepala DPRO Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong, serta Inspektur Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II.

Lampiran I memuat ringkasan hasil seleksi kompetensi, sedangkan Lampiran II berisi ringkasan hasil seleksi Tahap II serta hasil optimalisasi Tim Panselnas BKN terhadap peserta seleksi kompetensi Tahap I dengan kode R2 dan R3.

Dijelaskan dalam pengumuman tersebut berbagai kode keterangan yang digunakan dalam hasil pengolahan nilai. Kode “L” menunjukkan peserta lulus sesuai Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024, sedangkan kode “L-2” mengacu pada peserta yang lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda. Kode “R2” ditujukan bagi peserta eks THK-II, “R3” untuk peserta Non-ASN terdata, dan “R3b” bagi peserta Non-ASN terdata pada seleksi PPPK Tahap II.

Sementara itu, kode “R4” menunjukkan peserta Non-ASN tidak terdata. Kode “TH” diberikan untuk peserta yang tidak hadir, “TMS” untuk peserta yang tidak memenuhi syarat, “APS” untuk peserta yang mengundurkan diri, dan “DIS” bagi peserta yang didiskualifikasi.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi: pas foto berlatar belakang merah dengan pakaian formal berupa kemeja putih polos tanpa atribut tambahan (bagi wanita berhijab menggunakan jilbab hitam), ijazah asli yang digunakan saat melamar, serta transkrip nilai asli yang sesuai.

Bagi lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

DRH yang diunduh dari laman SSCASN harus diisi tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000.

Peserta juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 sesuai format lampiran, surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah, serta surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit pemerintah.

Kedua surat kesehatan tersebut harus dibuat setelah tanggal pengumuman dan memiliki nomor surat resmi yang dicantumkan dalam DRH (format nomor surat dipisah garis miring, menggunakan tanggal surat sehat jasmani).

Selain itu, peserta harus mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara RI, serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang, yang juga dibuat setelah tanggal pengumuman.

Bagi peserta yang lulus, dapat bergabung dalam grup WhatsApp resmi melalui tautan https://whatsapp.com/thanne/K029/VbAntnf7oQhe29.Jidp2l, yang bersifat tertutup dan hanya untuk peserta yang berkepentingan.

Seluruh dokumen yang diunggah harus dipindai dari dokumen asli menggunakan mesin scanner (bukan difoto), dan ukuran file harus disesuaikan dengan sistem SSCASN.

Apabila peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas akhir 31 Juli 2025, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format lampiran. Apabila terdapat peserta lulus yang mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya, maka panitia seleksi dapat menggantinya dengan peserta peringkat tertinggi berikutnya pada jabatan yang sama setelah mendapat persetujuan Panselnas.

Informasi lanjutan mengenai pengisian DRH dan penyampaian dokumen dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika ditemukan adanya keterangan palsu atau tidak sesuai ketentuan saat pendaftaran atau pemberkasan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Kutai Kartanegara berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan peserta sebagai PPPK.

Seluruh informasi resmi terkait seleksi diumumkan hanya melalui situs https://bkpsdm.kukarkab.go.id. Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi PPPK 2024 tidak dipungut biaya. Jika terdapat pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta bayaran, peserta diminta segera melaporkannya.

Bagi peserta yang mengalami keterlambatan atau ketidaktahuan terhadap informasi menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta merupakan hasil dari prestasi masing-masing, dan segala bentuk janji kelulusan dengan imbalan merupakan penipuan.

Keputusan Panitia Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian melalui ketentuan tambahan.

Link pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis, di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara formasi tahun anggaran 2024:

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TEKNIS TAHAP II TA 2024 – BKPSDM KUTAI KARTANEGARA.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Share Post
Comments (0)
Add Comment