Dua Pelaku Bom Ikan Diamankan di Perairan Konservasi Derawan

1BANGSA.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau kembali mengamankan dua orang pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan di kawasan konservasi perairan Kalimantan Timur.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi pengawasan rutin sumber daya perikanan yang digelar pada Minggu, 29 Juni 2025.

“Dalam pengawasan yang dilakukan di kawasan perairan Semama, yang masuk dalam Zona Inti Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), tim mendapati dua orang pelaku berinisial J dan J yang diduga kuat tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan,” ungkap Irhan saat ditemui di kantornya, Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjalankan mandat pengawasan wilayah laut 0–12 mil, yang merupakan kewenangan langsung pemerintah provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini memang salah satu dari kegiatan rutin pengawasan laut. Perlu kami tegaskan bahwa wilayah 0–12 mil adalah wilayah kerja provinsi. Jadi tindakan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi,” kata Irhan.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama, beberapa botol berisi bom ikan, detonator, serta dua boks ikan hasil tangkapan dari kegiatan ilegal tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia, atau alat lainnya yang merusak sumber daya ikan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

“Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, selanjutnya kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui penyidikan dan pemberkasan oleh PPNS DKP Kaltim bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan,” terang Irhan.

Irhan menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penangkapan ikan dengan cara destruktif seperti bom ikan perlu dilakukan secara tegas dan konsisten agar menimbulkan efek jera.

“Kalau tidak ada penindakan, nanti akan muncul kesan bahwa ini dibiarkan. Maka dari itu, tindakan ini adalah bagian dari upaya menciptakan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang masih berniat melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

DKP Kaltim mengimbau masyarakat, khususnya nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut, khususnya di kawasan konservasi.

Penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal lainnya selain merusak habitat ikan dan terumbu karang, juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif. Laut adalah masa depan kita. Menjaga laut berarti menjaga keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments (0)
Add Comment