DPRD dan Forum Honorer Desak Kepastian dari Pemerintah

1BANGSA.ID– Sebanyak 481 tenaga honorer di Kutai Kartanegara masih belum terakomodir dalam informasi menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dalam formasi tahap satu maupun tahap dua.

Mereka terdiri dari kategori R3 dan R4, yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah daerah.

Melalui Forum Honorer Kukar, mereka menyampaikan langsung aspirasi dan keresahan kepada DPRD Kutai Kartanegara. Dalam pertemuan tersebut, para honorer meminta kepastian hukum dan jadwal penyampaian yang selama ini masih belum jelas.

Koordinator Forum Honorer Kukar, Habibi, mengatakan bahwa terhenti terus menunggu sejak akhir 2024, namun belum ada kejelasan yang diberikan.

“Permasalahan utama kami adalah soal kepastian. Hingga sekarang, belum ada kejelasan kapan formasi dibuka untuk kami, terutama yang berada di R3 dan R4. Dalam rapat tadi pun, kami minta izin kapan dibuka DRH nya, tapi jawabannya masih dalam proses. Artinya, kami disuruh bersabar lagi,” ujar Habibi di depan anggota DPRD Kukar belum lama ini.

Habibi menjelaskan, dari total 481 honorer yang belum terangkat, 33 orang berasal dari tenaga teknis, 19 dari tenaga guru, 33 dari tenaga kesehatan, dan sisanya merupakan honorer dari kategori R4. Mereka berharap ada aturan dan undang-undang yang jelas agar nasib mereka tidak terus berlanjut.

“Kami minta pengisian formasi daerah menjadi dasar pengangkatan. Jangan terus menunggu tanpa arah. Waktu berjalan terus dan banyak dari kami sudah puluhan tahun mengabdi,” tegas Habibi.

Menyanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan para honorer yang telah lama mengabdi. Ahmad Yani menilai bahwa sistem yang berlaku saat ini justru mengabaikan masa pengabdian, karena yang lolos justru tenaga baru yang baru bekerja 2–3 tahun.

“Ironisnya memang, banyak yang sudah mengabdi 15 hingga 20 tahun justru kalah bersaing dengan lulusan baru. Ini merugikan mereka yang sudah lama bekerja. Tapi ini kebijakan nasional, sehingga pemerintah daerah tidak bisa berdiri sendiri,” ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan bahwa Bupati, Sekda, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) telah membahas permasalahan ini, dan salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menarik melalui formasi paruh waktu (separuh waktu). Namun, formasi ini juga masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

“DPRD mendorong agar Pemkab Kukar segera mengusulkan reformasi sesuai kebutuhan daerah, dan kalau bisa para honorer tetap ditempatkan di posisi asal mereka. Kita berharap pemerintah pusat segera membuat aturan yang jelas agar tidak ada lagi yang digantung,” tegas Ahmad Yani.

Forum honorer bersama DPRD berharap, keresahan 481 tenaga honorer ini bisa segera dijawab dengan kebijakan konkret dan berpihak, mengingat dedikasi dan pengabdian masa depan mereka yang tidak singkat.#

Wartawan: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar

Share Post
Comments (0)
Add Comment