Polres Kukar Ringkus Tujuh Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas di Tenggarong

1BANGSA.ID – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, ketika pemilik toko, Zamhari (62), terkejut mendapati tabung-tabung gas miliknya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa kabur puluhan tabung. Kerugian ditaksir mencapai Rp17,67 juta.

Berbekal rekaman CCTV, tim Satreskrim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial MI. Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lain, yakni R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF, di sejumlah lokasi berbeda.

Dari interogasi, para pelaku mengaku seluruh hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial ET, warga Desa Rapak Lambur. Saat penggeledahan di rumah ET, polisi menemukan 17 tabung gas yang tersisa. Enam tabung lainnya diketahui telah dijual ke wilayah Kelurahan Bukit Biru. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ecky.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ET selaku penadah diproses berdasarkan Pasal 480 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polres Kukar mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan sistem pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa. #

Reporter: Hardin | Editor: wong

Share Post
tabung gas
Comments (0)
Add Comment