Di Balik Sidang Etik Brimob: Menyigi Tragedi Pejompongan yang Merenggut Nyawa Affan

1BANGSA.ID – Jakarta masih menyisakan duka usai meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Insiden yang terjadi di tengah aksi unjuk rasa sekitar Gedung DPR RI itu memantik sorotan publik, tidak hanya soal tata kelola pengamanan demonstrasi, tetapi juga transparansi aparat dalam menegakkan keadilan.

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Divisi Propam Polri mengumumkan hasil pemeriksaan awal. Sebanyak tujuh personel Brimob dinyatakan melakukan pelanggaran, dengan dua di antaranya dikenakan sanksi berat. Mereka adalah Kompol K dan Bripka R, yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Lima lainnya—Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J—disebut melakukan pelanggaran sedang karena berstatus penumpang.

“Dua personel memiliki peran langsung dalam insiden, sementara lima lainnya tetap dinilai tidak mematuhi prosedur operasional di lapangan,” jelas Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, saat konferensi pers, 1 September 2025.

Polri memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip profesional dan transparan. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung cepat: 3 September untuk pelanggaran berat, dan 4 September untuk pelanggaran sedang. Selain itu, Kompolnas dan Komnas HAM diberikan akses penuh untuk memantau jalannya pemeriksaan, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk meredam keraguan publik.

“Kami ingin memastikan tidak ada yang ditutupi. Semua proses bisa diawasi langsung oleh lembaga terkait,” tegas Brigjen Agus.

Di balik proses hukum, keluarga Affan masih berjuang menerima kenyataan. Rekan-rekan sesama pengemudi ojek online pun kerap terlihat memasang spanduk dan bunga di sekitar lokasi kejadian sebagai tanda duka. Bagi mereka, Affan bukan hanya tulang punggung keluarga, melainkan simbol keresahan akan keselamatan warga sipil di tengah penanganan aksi massa yang kerap berujung ricuh.

Sidang etik hanya satu bagian dari rangkaian panjang pencarian keadilan. Jika dalam proses ditemukan unsur pidana, Polri memastikan penyelidikan akan berlanjut ke ranah hukum. Harapan publik kini tertuju pada komitmen institusi untuk benar-benar menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Tragedi Pejompongan menjadi pengingat bahwa dalam setiap tugas pengamanan, keselamatan warga sipil harus tetap menjadi prioritas. Kematian Affan Kurniawan tak boleh hanya menjadi catatan kelam, melainkan momentum untuk memperbaiki prosedur dan membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. #

Reporter: Wong

Comments (0)
Add Comment