1BANGSA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Melalui program Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas (Parkitmas), warga kini dapat mengurus seluruh dokumen kependudukan bayi baru lahir langsung di rumah sakit atau puskesmas, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, menjelaskan bahwa Parkitmas merupakan bentuk integrasi layanan Disdukcapil dengan seluruh rumah sakit dan puskesmas di Sangatta. Dengan program ini, setiap bayi baru lahir langsung bisa memperoleh dokumen kependudukan lengkap.
“Tidak perlu ke mana-mana, cukup di tempat, cepat dan gratis,” ujar Jumeah.
Dokumen yang diterbitkan meliputi:
-
Perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan penambahan data bayi,
-
Kartu Identitas Anak (KIA),
-
Akta Kelahiran.
Langsung Punya Nomor Identitas dan Bisa Didaftarkan BPJS
Salah satu manfaat terbesar Parkitmas adalah bayi langsung memiliki nomor identitas kependudukan. Jumeah menyebut, hal ini sangat penting karena banyak masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan tidak bisa mendaftarkan anak ke BPJS Kesehatan akibat belum memiliki data identitas lengkap.
“Ketika lahiran, anak yang baru lahir itu langsung memiliki nomor identitas dan bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Program Parkitmas hadir untuk memastikan seluruh warga Kutai Timur, khususnya bayi baru lahir, dapat segera terdaftar dalam sistem pelayanan publik dan kesehatan.
Disdukcapil Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. Parkitmas diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil sekaligus meningkatkan cakupan administrasi kependudukan sejak hari pertama kelahiran.
Program ini juga digadang-gadang menjadi solusi praktis bagi orang tua yang kesulitan mengurus dokumen setelah masa persalinan.
NUR | CH |ADV