1BANGSA.ID – Kepala Desa (Kades) Kandolo, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Alimuddin, melontarkan kritik terbuka mengenai inkonsistensi penamaan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa sebesar Rp250 juta yang populer disebut masyarakat sebagai “Dana RT”. Menurutnya, penyebutan istilah berbeda antara dokumen resmi dan informasi yang beredar di publik telah menimbulkan polemik berlarut di tingkat desa.
Alimuddin menilai ketidaksinkronan tersebut menjadi pemicu salah paham antara ketua RT dan perangkat desa. Ia bahkan menyebut program itu sebagai “dana provokatif” karena pernyataan lisan pemerintah tidak sesuai dengan nomenklatur resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Dana RT ini dana provokatif menurut saya karena yang disampaikan secara lisan itu tidak sesuai dengan judul teknisnya. Perbupnya mengatakan Bantuan Keuangan Khusus, tapi yang diumumkan Dana RT. Tidak sinkron itu,” ujarnya.
RT dan Desa Saling Tuduh karena Perbedaan Istilah
Alimuddin menjelaskan, kondisi tersebut membuat RT dan perangkat desa sering berada pada posisi saling berhadapan. Banyak RT merasa berhak mengelola dana sepenuhnya karena istilah “Dana RT” terlanjur melekat di masyarakat, sementara desa tetap harus memegang pertanggungjawaban sesuai regulasi.
“RT menuntut karena bahasa yang muncul Dana RT. Tapi kami tidak bisa melepas 100 persen karena yang bertanggung jawab tetap desa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, secara hukum tidak ada aturan yang memungkinkan dana tersebut disalurkan langsung kepada RT, sebab penerima anggaran pemerintah paling rendah adalah desa, bukan RT.
Alimuddin menambahkan, pembangunan berbasis RT sebenarnya telah berlangsung lama di Kandolo, bahkan sebelum kepemimpinan bupati saat ini. Desa sebelumnya sudah menjalankan skema Rp50 juta per RT tanpa menimbulkan polemik karena tidak menggunakan istilah “Dana RT” seperti saat ini.
“Dulu juga ada program berbasis RT, tapi kami tidak melabelinya sebagai Dana RT dan tidak membuat Perdes khusus. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Harapan Ada Sinkronisasi Nama Program
Kades Kandolo berharap pemerintah kabupaten dapat menertibkan penyebutan program agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berulang di tingkat desa.
“Yang kami inginkan hanya satu: penamaan program sinkron dengan regulasi. Supaya tidak ada kegaduhan di desa,” pungkasnya.
NURD | LE | ADV