KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah Tahun 2025 melalui layanan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (PETERPIN), yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (27/11/2025).
Pelaksanaan di Teluk Pandan digelar di tiga lokasi sekaligus: Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, dan Desa Danau Redan. Total terdapat 14 pasangan yang mengikuti proses penetapan legalitas pernikahan tersebut.
Program yang merupakan kolaborasi Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta pemerintah desa ini menjadi upaya pemerintah mempermudah masyarakat yang pernikahannya telah sah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Pendamping KUA Kecamatan Teluk Pandan, Rustan Afendi, S.Pd.I, menegaskan layanan ini hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
“Kalau biasanya masyarakat harus datang ke Pengadilan Agama, sekarang kita yang datang. Tugas kami memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa legalitas pernikahan sangat penting karena terkait berbagai layanan administrasi negara.
“Untuk keperluan haji, umrah, paspor, hingga administrasi keluarga, semuanya membutuhkan buku nikah. Karena itu program isbat nikah terus kami jalankan untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat negara dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk hak waris dan administrasi kependudukan. Melalui PETERPIN, proses verifikasi dan persidangan dipermudah tanpa harus bepergian jauh.
Kegiatan sidang isbat berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga Desa Danau Redan yang merasa terbantu dengan hadirnya pelayanan langsung di desa mereka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Kepala Disdukcapil Kutim, Kepala Pengadilan Agama, Pendamping KUA Teluk Pandan, serta Perangkat Desa Danau Redan.
NURD | LE | ADV