1BANGSA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah (PETERPIN) di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (4/12/2025). Program ini menghadirkan langsung majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas pencatatan sipil demi memberikan layanan cepat dan terintegrasi bagi warga yang membutuhkan legalitas perkawinan.
Melalui layanan terpadu ini, pasangan yang belum memiliki akta nikah dapat memperoleh penetapan sah perkawinan melalui sidang isbat. Usai menerima putusan pengadilan, peserta langsung dapat memproses pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen kependudukan tanpa harus menunggu waktu lama.
Perwakilan Disdukcapil bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, Abdul Rauf, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan PETERPIN di Sangatta Utara merupakan lanjutan program sebelumnya yang digelar di Kecamatan Teluk Pandan. “Hasil dari verifikasi, ada 50 pasangan yang terdaftar untuk sidang ini, dan yang mengikuti ada 48 pasangan. Setelah putusan sidang, mereka langsung melanjutkan proses pencatatan sehingga segera mendapatkan dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Program PETERPIN menjadi salah satu inovasi pelayanan publik Pemkab Kutim dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat membantu pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum tercatat secara resmi, sehingga dapat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai layanan pemerintahan lainnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, pemerintah berharap tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga di Kutai Timur.
NURD | LE | ADV