DPMDes Kutai Timur Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Sosialisasi Regulasi dan Kewenangan

1BANGSA.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan sosialisasi kewenangan desa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program sekaligus memastikan setiap aparatur desa memahami batas kewenangan serta dasar hukum dalam menyusun kebijakan.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, M. Jamil Harahap, S.T., menjelaskan bahwa masih banyak aparatur desa yang belum memahami secara utuh ruang kewenangan yang dimiliki desa. Padahal, pemahaman tersebut bersifat fundamental agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan setiap langkah pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas. Kita ingin menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan, terutama pada program atau kegiatan yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan desa,” ujar Jamil.

Kegiatan sosialisasi ini mencakup pembahasan mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang didelegasikan pemerintah. Melalui edukasi ini, desa diharapkan mampu mengidentifikasi peran, batasan, dan tanggung jawab sehingga tidak salah dalam menentukan prioritas pembangunan maupun penggunaan anggaran.

DPMDes Kutim menegaskan bahwa peningkatan pemahaman kewenangan desa bukan hanya upaya administratif, tetapi juga strategi mendorong desa yang lebih mandiri dan profesional. Dengan tata kelola yang baik, desa dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal dan terarah sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap seluruh desa di Kutai Timur semakin tertib, transparan, dan mampu melaksanakan fungsi pemerintahan dengan akuntabilitas tinggi,” ujar Jamil.

Melalui penguatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan, DPMDes Kutai Timur berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang modern, patuh regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

NURD | LE | ADV

DPMDes Kutim pembinaan desaKapasitas aparatur desa KutimLandasan hukum pemerintahan desaPenataan Desa KutimSosialisasi kewenangan desa Kutai TimurTata kelola pemerintahan desaTumpang tindih program desa
Comments (0)
Add Comment