1BANGSA.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel melalui optimalisasi jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis, yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Senin (11/11/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, serta dihadiri oleh kepala perangkat daerah, camat, pejabat struktural, dan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Anjab dan ABK bukan soal mudah. Ini fondasi penting untuk memastikan jabatan fungsional berjalan tepat, terukur, dan memberi ruang karier bagi ASN, termasuk arsiparis yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja daerah,” ujar Sudirman Latif dalam sambutannya.
Dorong Profesionalisme ASN Lewat Jabatan Fungsional
Menurut Sudirman, penyusunan Anjab dan ABK merupakan instrumen penting dalam membangun sistem kepegawaian yang efektif, efisien, dan berbasis hasil kerja nyata.
Ia menilai, arah pembinaan karier aparatur saat ini telah bergeser dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, sejalan dengan tuntutan organisasi pemerintahan modern.
“Pola ini jauh lebih relevan dengan kebutuhan organisasi modern yang menuntut profesionalisme dan kinerja terukur. Mari kita berikan ruang bagi para fungsional agar kinerja unit kerja, perangkat daerah, hingga kinerja daerah secara keseluruhan meningkat,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, jabatan fungsional seperti arsiparis memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan transparansi publik melalui sistem kearsipan yang tertata baik.
Melalui FGD ini, Pemkab Kutim berharap perangkat daerah dapat melakukan analisis kebutuhan jabatan arsiparis secara menyeluruh—mulai dari jumlah personel, kualifikasi, hingga kompetensi sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh ANRI.
FGD tersebut juga menjadi forum strategis untuk berbagi pengalaman antar perangkat daerah dalam menerapkan Anjab dan ABK yang sesuai dengan karakteristik serta beban kerja masing-masing unit.
“Kami ingin memastikan setiap jabatan fungsional, khususnya arsiparis, benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi agar pelayanan publik semakin efektif,” ujar salah satu pejabat Dispusip Kutim di sela kegiatan.
Melalui penguatan jabatan fungsional dan optimalisasi sumber daya aparatur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk mewujudkan sistem birokrasi yang adaptif, berorientasi hasil, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Kutim menuju pemerintahan yang profesional, transparan, dan inovatif dalam pengelolaan arsip dan pelayanan publik.
FGD ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Kutim dalam membangun manajemen ASN berbasis kompetensi, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi organisasi dan mutu pelayanan publik di masa depan.
AR