1BANGSA.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Prabowo terkait maraknya spanduk dan reklame yang terpasang sembarangan di wilayah kota.
Penertiban dilakukan secara rutin dengan melibatkan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi, pada hari Rabu, (4/2/2026).
Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, sekaligus menjalankan instruksi Presiden RI dan Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud.
“Penertiban hari ini berkaitan dengan instruksi Presiden, juga instruksi Wali Kota, serta mengacu pada peraturan daerah Kota Balikpapan tentang pajak dan izin reklame,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP berperan dalam penegakan aturan terkait izin dan estetika kota, sementara BPPDRD fokus pada pemeriksaan kewajiban pajak reklame. “Kami dari BPPDRD memeriksa pajak reklamenya. Spanduk yang tidak memiliki pajak, khususnya di kawasan jalan protokol, akan kami lepaskan,” jelas Siswanto.
Selain tidak memiliki izin dan pajak, sejumlah spanduk juga dinilai mengganggu pandangan dan merusak estetika kota, sehingga langsung ditertibkan di lokasi.
Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebut penertiban dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Balikpapan. “Hari ini kami bersama BPPDRD melakukan penertiban spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak,” kata Erik.
Ia menyebutkan, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Masma Iswahyudi. Untuk perizinan reklame, pihaknya mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan. Ke depan akan dilakukan pendataan reklame yang tidak memiliki izin, dan kami akan berkolaborasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan spanduk dan reklame berhasil ditertibkan. Penertiban direncanakan berlangsung selama sepekan ke depan. “Targetnya sesuai instruksi, kegiatan ini akan dilakukan selama satu minggu, agar Kota Balikpapan bersih dari reklame yang tidak berizin,” pungkas Erik.(*)