Kejari Balikpapan Ungkap Dugaan Korupsi Trading Batu Bara Rp31 Miliar

 

1BANGSA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, di Kantor Kejari Balikpapan pada Rabu (11/3/2026).

Donny menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada PT BSP, sehingga menetapkan AA IKK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny kepada awak media.

Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh PT BSP kepada PT PPA Finance pada tahun 2017 sebesar Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja dan investasi perusahaan.

Pada periode 2018 hingga 2019, nilai pembiayaan tersebut kembali bertambah sebesar Rp4 miliar sehingga total dana pembiayaan yang diterima perusahaan mencapai Rp24 miliar.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan perdagangan atau trading batu bara. Namun penyelidikan menunjukkan adanya indikasi bahwa dana tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya,” kata Donny.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi. Salah satu perusahaan terkait rencananya akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap alur penggunaan dana tersebut.

Donny menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan sebelumnya di rumah tahanan dan akan terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Kejari Balikpapan juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk PT PPA Finance sebagai pemberi pembiayaan, dalam proses persetujuan hingga pencairan dana.

Penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 603 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyertaan dan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

NSULASTRI| LES

berita hukum Balikpapandugaan korupsi pembiayaankasus korupsi Balikpapankasus korupsi batu baraKejari Balikpapankerugian negara Rp31 miliarpenyidikan Kejari BalikpapanPT Bara Surya PerkasaPT PPA Financetindak pidana korupsi Indonesia
Comments (0)
Add Comment