Kejagung Tangkap Dua Buronan Korupsi dan Pajak, Satu Masih Buron

1BANGSA.ID – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi dan perpajakan di dua daerah berbeda.

Terpidana Theng Hong alias Soso diamankan di Badung, Bali. Ia merupakan buronan kasus perpajakan yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang dengan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. Soso telah divonis Mahkamah Agung pada 2023 dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp4,9 miliar.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial GS ditangkap di Manokwari, Papua Barat, karena terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2018. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp31 miliar. GS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023 dan masuk daftar pencarian orang pada tahun yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa GS bersikap kooperatif saat ditangkap sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini GS masih dalam pengawasan tim SIRI untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Namun, hingga kini Kejagung belum berhasil mengeksekusi terpidana lain, Silfester Matutina, yang sudah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik pada 2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Silfester diketahui tengah mengajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan dan beberapa kali mangkir dari eksekusi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus segera menuntaskan eksekusi terhadap para buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar para buronan menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. #

Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.