1Bangsa.ID – Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’kub mendatangi Pemkot Balikpapan. Kunjungannya dalam rangka tugas legislatif, yaitu monitoring, inventarisasi dan klasifikasi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan kabupaten-kota di seluruh provinsi Kalimantan Timur.
Tugas monitoring, inventarisasi dan klasifikasi Perda dilakukan lantaran adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bapemperda ingin memastikan, setiap perda yang telah disahkan dan sudah dilaksanakan, isinya tidak berbenturan dan telah singkron dengan undang-undang tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan diantaranya sejauh mana identifikasi yang dilakukan Pemkot Balikpapan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Sejauh mana langkah yang telah diambil dalam melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dalam menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ucap Rusman Yakub kepada awak media di Ruang Rapat Pemkot Balikpapan, Jumat (23/9/2022).
Rusman juga mempertanyakan, apakah ada kendala terkait usulan rancangan Perda yang telah dibahas dan disahkan tahun 2021. Jika ada kendala berapa usulan yang belum terselesaikan dan sudah masuk tahapan resmi atau yang masih dibahas kembali tahun 2022.
“Kami juga ingin mengetahui, sejauh mana Pemkot Balikpapan menetapkan rancangan Perda yang prioritas dan strategis yang masuk dapat dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022,” pungkasnya. #ADV