Share Post

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

1BANGSA, ID – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-22 Masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle secara virtual di ruang rapat gabungan DPRD kota Balikpapan, Selasa (27/9/2022).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ini dibentuk berdasarkan inisiatif DPRD Balikpapan, diajukan dalam menyikapi berbagai persoalan dan permasalahan di dalam keluarga berkaitan dengan adanya tindakan asusila yang sasarannya pada anak.

“Sebagai Kota industri dan jasa harus dapat menghadirkan kondisi nyaman bagi semua warga, harus lebih responsif dinamika dalam mengembangan potensi ketahanan keluarga,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat memberikan paparan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

A3 panggilan akrabnya mengatakan,
penyusunan raperda ini dikarena ada dua alasan pertama untuk mewujudkan kota Balikpapan yang tertib, aman yang tujuannya agar mampu meminimalisasi persoalan ketertiban umum, konflik sosial, dan kasus kekerasaan khususnya pelecehan dan kekerasan seksual.

“Kedua untuk mewujudkan pembangunan manusia kota Balikpapan yang utuh, tangguh dan sejahtera yang tujuannya mampu mewujudkan aspek kesejahteraan dan mampu mewujudkan aspek peningkatan kemanusiaan,” ucapnya.

Sementara itu selaku pimpinan Rapat Sabaruddin Panrecalle menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal ini bertujuan untuk memproteksi banyak kejadian pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga sehingga perlu dibentuk peraturan daerah. Karena ada beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan aturan tersebut dan kekerasan keluarga wajib dilindungi oleh undang-undang.

“Oleh karena itu kita sampaikan pada rapat paripurna, Raperda ini diserahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti, kemudian setelah ada revisi dan tanggapan Pemkot maka akan diserahkan ke DPRD untuk didiskusikan dalam pandangan fraksi,” jelasnya.

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.