TENGGARONG-Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, meminta kepada seluruh camat se Kukar bertanggung jawab atas LHKPN Kepala Desa yang ada di bawah wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Taufik, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (10/10/2023)
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan ada 3 hal yang menjadi substansi penting LHKPN antara lain: transparansi, akuntabel dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa.
“Transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban,” kata Akhmad Taufik
Adagium ini rasanya pas, menggambarkan bagaimana bila penyelenggara negara punya keinginan ikut serta dalam mendukung aktivitas anti korupsi dengan sadar diri melaporkan LHKPN kepada KPK serta memperbaruinya secara berkala.
Ini akan jadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika pemerintahan bersih maka tanggung jawab penyelenggara negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat dapat terpenuhi.
Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada penyelenggara negara, masyarakat otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya pada negara. Entah itu membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai warga negara.
Ketika partisipasi masyarakat juga termasuk tinggi dalam mengawasi penyelenggara negara. Misalnya ketika menemukan aset yang underprice mereka bisa melaporkan ke KPK bahwa tanah atau bangunan yang dilaporkan Penyelenggara Negara tersebut tidak benar.
“Begitu pula bagi pelapor, dengan transparansi seperti ini mereka seharusnya tidak main-main dalam memberikan laporan, oleh karena itu pentingnya 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di wilayahnya” ungkap Akhmad Taufik.
Ditambahkan Akhmad Taufik melalui momentum kegiatan ini dapat dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.
“Saya berharap kita semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas. Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya,” papar Akhmad Taufik
Diingatkan Akhmad Taufik, para kepala desa melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN, agar kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujujur-jujurnya.
Kepada seluruh camat dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa diwilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar dikemudian hari tidak asal mengisi, kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut.
“Oleh karena itu saya berharap kepada para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” tegas Akhmad Taufik.#Adv/hkh